Selasa, 09 Oktober 2018
Keuntungan Bergabung di Koperasi Syariah
Bagi beberapa orang, melakukan kegiatan simpan pinjam di koperasi dengan aturan yang konvensional dianggap tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dari permasalahan ini, munculah koperasi simpan pinjam dengan layanan berlandaskan prinsip ekonomi syariah. Lembaga ini disebut dengan koperasi syariah. Koperasi ini merupakan konversi dari koperasi konvensional menjadi koperasi yang melakukan pendekatan berdasarkan pola bagi hasil.
Perbedaan koperasi konvensional dan syariah bisa dilihat dari sistem yang diterapkan. Koperasi konvensional menerapkan sistem bunga sedangkan syariah menerapkan sistem bagi hasil. Selain itu, di koperasi konvensional yang memberlakukan kredit tidak tahu apakah nasabah mengalami kerugian dari usahanya. Untung atau rugi anggota harus mengembalikan pinjamannya ditambah dengan bunga. Berbeda dengan syariah, apabila anggota mengalami kerugian, uang yang dikembalikan ke koperasi juga berkurang. Pengawasan yang dilakukan di sistem syariah lebih ketat. Tidak hanya pengurus pengelola yang diawasi, tetapi juga aliran dana dan pembagian hasil.
Di koperasi syariah, prinsip kerja sama dan bagi hasil harus saling menguntungkan. Simpanan yang dilakukan di sistem syariah berprinsip mudharabah. Mudharabah adalah kegiatan yang dilakukan atas dasar kerja sama pengelola (mudharib) dan pemilik modal (shahibul mal) dengan menerapkan prinsip syariah. Keuntungan dari sistem syariah lainnya adalah kesepakatan mengenai bagi hasil dilakukan di awal dan dilakukan diantara kedua belah pihak. Dana yang disimpan di koperasi akan dikelola dengan integritas dan profesionalisme tinggi. Transparansi mengenai dana juga diterapkan untuk kepentingan bersama. Shahibul mal akan mengetahui setiap penyaluran dana yang dilakukan serta tujuannya.
Selain simpan, koperasi syariah juga melayani pembiayaan. Di sistem syariah pinjaman dana berprinsip murabahah. Dalam prinsip ini tidak ada unsur paksaan karena tujuannya ingin menyelamatkan anggota dari praktik berunsur tekanan atau tidak adil. Pembiayaan dengan sistem syariah wajib berprinsip adil, seimbang, kemaslahatan, tidak mengandung objek haram dan riba serta universal. Sebelum mengajukan bantuan pembiayaan, anggota harus lebih dulu menyerahkan beberapa persyaratan dokumen untuk diverifikasi. Salah satu yang memiliki integritas tinggi adalah Pracico Inti Utama yang termasuk dalam MIS group. Untuk info lebih lanjut, sila mengunjungi website pracico.com atau menghubungi 0212527032.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar